<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>muhammad empat tujuh</title>
	<atom:link href="http://wildanblog.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wildanblog.wordpress.com</link>
	<description>Hidup Karena Alloh, Mati karena Alloh, Beramal untuk Alloh</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Dec 2009 02:46:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='wildanblog.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/edc02c6d82f5872ef0f4d55fae2021e5?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>muhammad empat tujuh</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://wildanblog.wordpress.com/osd.xml" title="muhammad empat tujuh" />
	<atom:link rel='hub' href='http://wildanblog.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Menjama&#8217; Sholat Ketika Hujan</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/26/menjama-sholat-ketika-hujan/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/26/menjama-sholat-ketika-hujan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 02:46:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[jama']]></category>
		<category><![CDATA[sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du. Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=149&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="post-398" style="text-align:justify;"><!-- img blog--><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. <em>Amma ba’du.</em></p>
<p>Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan <em>ittiba’</em>. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan <em>ittiba’</em> maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.<span id="more-149"></span></p>
<p>Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, <em>Wallohul musta’aan</em> (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan).</p>
<p>Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk membimbing jama’ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (<em>As Sunan Al Mahjuurah</em>). Dengan memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta’ala melalui risalah yang ringkas ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama’ mengenai salah satu sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib dengan ‘isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan bermanfaat bagi para hamba.</p>
<p><strong>Pengertian Menjamak Sholat</strong></p>
<p>Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup <em>jamak taqdim</em> maupun <em>jamak ta’khir</em>. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat <em>nahariyah</em> (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat <em>lailiyah</em> (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (<em>Syarhul Mumti’</em> karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat <em>udzur</em>).</p>
<p><strong>Penyebab Dijamaknya Sholat</strong></p>
<p>Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan <a title="Menjamak Shalat Karena Hujan" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menjamak-shalat-karena-hujan.html">jamak</a> yaitu: karena <em>safar</em> (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena <em>safar</em> atau hujan) (lihat <em>Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz</em> karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).</p>
<p>Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.</p>
<p>Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya <em>al masyaqqah</em> (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena <em>istihadhah</em> (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari <em>Syarhul Mumti’</em> halaman 553-559).</p>
<p><strong>Hukum Menjamak Sholat</strong></p>
<p>Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:</p>
<ol>
<li>Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (<em>rukshsoh</em>) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila <em>rukhshoh</em>nya diambil.</li>
<li>Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.</li>
</ol>
<p>Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>, <em>“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.”</em> (HR. Bukhori) (disarikan dari <em>Syarhul Mumti’</em> halaman 548-549).</p>
<p><strong>Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan</strong></p>
<p>Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari <em>Syarhul Mumti’</em> halaman 555).</p>
<p>Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:</p>
<ol>
<li>Dari Nafi’ (seorang <em>tabi’in</em>) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.</li>
<li>Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (<em>tabi’in</em>), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.</li>
<li>Dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallohu ‘anhuma</em>, beliau menceritakan: <em>Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’</em> (HR. Muslim dan lain-lain)</li>
</ol>
<p>Syaikh Al Albani <em>rohimahulloh</em> mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah <em>ma’ruf</em> (dikenal) di masa hidup Nabi <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (<em>Irwa’ul Ghalil</em>, silakan lihat di <em>Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz</em> halaman 140-141, Kitab Sholat).</p>
<p><strong>Lebih Utama Mana: <em>Jamak Taqdim</em> Ataukah <em>Ta’khir</em> ?</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan <em>jamak taqdim</em> (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara <em>jamak taqdim</em>.” (<em>Syarhul Mumti’</em> halaman 563).</p>
<p><strong>Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?</strong></p>
<p>Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (’Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan <em>udzur</em> secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari <em>Syarhul Mumti’</em> halaman 574).</p>
<p><strong>Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?</strong></p>
<p>Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk <em>uzdur</em>/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).</p>
<p>Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.</p>
<p>Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena <em>udzur</em> lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan <em>udzur</em>-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari <em>Syarhul Mumti’</em> halaman 560).</p>
<p><strong>Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?</strong></p>
<p>Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rohimahulloh</em> tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.</p>
<p>Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari <em>Syarhul Mumti’</em> halaman 567-569).</p>
<p>Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera sampaikan kritikan dan koreksinya. <em>Wallohu a’lam bish showaab.</em></p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Penyebutan Maghrib dan ‘Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan ‘Ashar pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong></p>
<ol>
<li><em>Syarhul Mumti’</em> karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, jilid 4</li>
<li><em>Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz</em> karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi<br />
Artikel <a title="Menjamak Shalat Karena Hujan" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menjamak-shalat-karena-hujan.html">www.muslim.or.id</a></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/149/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=149&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/26/menjama-sholat-ketika-hujan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sahabatku, semoga kau tahu hak-hak ini</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/26/sahabatku-semoga-kau-tahu-hak-hak-ini/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/26/sahabatku-semoga-kau-tahu-hak-hak-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 02:29:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[tazkiyatunnufus]]></category>
		<category><![CDATA[hati]]></category>
		<category><![CDATA[sahabat]]></category>
		<category><![CDATA[tazkiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[Saudaraku yang semoga dirahmati Allah. Sungguh persahabatan merupakan suatu karunia dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah yang artinya,“Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (Ali Imron : 103). Ini adalah nikmat Allah yang sangat agung. Maka seharusnya kita menjaganya dengan memperhatikan hak-hak di antara sahabat. Pembahasan berikut, berisi sebagian hak-hak persahabatan yang seharusnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=146&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saudaraku yang semoga dirahmati Allah. Sungguh persahabatan merupakan suatu karunia dari Allah <em>Ta’ala</em>. Sebagaimana firman Allah yang artinya,“<em>Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara</em>” (Ali Imron : 103). Ini adalah nikmat Allah yang sangat agung. Maka seharusnya kita menjaganya dengan memperhatikan hak-hak di antara sahabat. Pembahasan berikut, berisi sebagian hak-hak persahabatan yang seharusnya diperhatikan oleh orang-orang yang mengikat tali tersebut.</p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bersahabatlah karena Allah</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/120c50fa763fa3e8.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-147" title="120c50fa763fa3e8" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/120c50fa763fa3e8.jpg?w=600" alt=""   /></a>Ingatlah wahai saudaraku -semoga Allah menunujuki kita untuk taat kepada-Nya-, bahwa tujuan kita bersahabat adalah <strong>senantiasa</strong> <strong>untuk mengaharap ridho Allah <em>Ta&#8217;ala.</em></strong> Dan janganlah sekali-kali persahabatan tersebut dijadikan untuk mendapatkan kepentingan dunia semata.</p>
<p style="text-align:justify;">Persahabatan yang dilandaskan saling cinta karena Allah itulah yang akan <strong>mendapatkan manisnya iman</strong>, sebagaimana Rasulullah <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda yang artinya,&#8221;<em>Ada tiga perkara yang apabila seseorang memilikinya</em> <em>akan mendapatkan manisnya iman, yaitu Allah dan Rosul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, <strong>dia</strong> <strong>mencintai seseorang tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah</strong>, dan dia tidak suka kembali kepada kekufuran setelah Allah membebaskan darinya sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke dalam api.&#8221;</em> (HR. Bukhari)</p>
<p style="text-align:justify;">Di samping itu, persahabatan seperti inilah yang <strong>akan kekal hingga hari kiamat nanti</strong>, sebagaimana Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya,</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;">&#8220;<em>Teman-teman akrab  pada hari (kiamat) nanti sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa</em>.&#8221;(QS. Az Zukhruf : 67).</p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Imam Ibnu Katsir <em>rohimahulloh </em>mengatakan bahwa setiap persahabatan yang dilandasi cinta karena selain Allah, maka pada hari kiamat nanti akan kembali dalam keadaan saling bermusuhan. Kecuali persahabatannya dilandasi cinta karena Allah <em>‘azza wa jalla</em>, inilah yang kekal selamanya. (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>)<span id="more-146"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Maka perhatikanlah wahai saudaraku, sudah benarkah niat kita dalam bersahabat?! Apakah persahabatan tersebut hanya untuk menyelesaikan urusan duniawi semata?!! Setelah urusan tersebut selesai, kita meninggalkan sahabat kita!! Ingatlah, persahabatan yang benar adalah persahabatan yang dilandasi cinta karena Allah, yaitu seseorang mencintai sahabatnya karena tauhid yang dia miliki, pengagungan dia kepada Allah, dan semangatnya dalam mengikuti sunnah Nabi <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Berbuat <em>Itsar-</em>lah pada Sahabatmu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan (baca : <em>itsar</em>) dan perbuatan ini dianjurkan (<em>mustahab</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Perhatikanlah firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang artinya,&#8221;<em>Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan</em>&#8221; (QS. Al Hasyr : 9).</p>
<p style="text-align:justify;">Kaum Anshor yang terlebih dahulu menempati kota Madinah, mereka mendahulukan saudara mereka dari kaum Muhajirin dalam segala keperluan, padahal mereka sendiri membutuhkannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sungguh sangat menakjubkan, seorang sahabat Anshor yang memiliki dua istri ingin menceraikan salah satu istrinya. Kemudian setelah masa &#8216;iddahnya berakhir dia ingin menikahkannya dengan sahabatnya dari kaum muhajirin. Adakah bentuk <em>itsar</em> yang lebih daripada ini?!! (<em>Aysarut Tafaasir</em>, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi)</p>
<p style="text-align:justify;">Perbuatan <em>itsar</em> ini hanya berlaku untuk urusan duniawi (seperti mendahulukan saudara kita dalam makan dan minum). Sedangkan dalam masalah ketaatan (perkara ibadah), perbuatan ini terlarang. Karena maksud dari ibadah adalah pengagungan kepada Allah <em>Ta’ala</em>. Maka barangsiapa yang mendahulukan saudaranya dalam hal ini, berarti dia telah meninggalkan pengagungan terhadap Allah <em>Ta’ala</em> yang dia sembah. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendahulukan saudara kita (<em>itsar</em>) untuk menempati shaf pertama dalam sholat berjama’ah, sedangkan kita di shaf belakang. (Lihat <em>Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyati</em>)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bantulah Sahabatmu yang Berada dalam Kesulitan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Misalnya ada saudara kita yang membutuhkan bantuan pinjaman uang. Maka berusahalah untuk menolongnya dengan memberi pinjaman hutang padanya. Karena pemberian hutang yang pertama kali merupakan kebaikan. Sedangkan pemberian hutang kedua kalinya adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda yang artinya,&#8221;<em>Barangsiapa yang memberi hutang kepada saudaranya kedua kalinya, maka dia seperti bersedekah padanya.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jagalah Kehormatan Sahabatmu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Wahai saudaraku, jagalah kehormatan sahabatmu, karena Rasulullah <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda pada khutbah ketika haji Wada&#8217; yang artinya,&#8221;<em>Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram.</em>&#8221; (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).</p>
<p style="text-align:justify;">Di antara bentuk menjaga kehormatan saudara kita adalah menjaga rahasianya yang khusus diceritakan pada kita. Rahasia tersebut adalah amanah dan kita diperintahkan oleh Allah untuk selalu menjaga amanah. Rasulullah <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda yang artinya,&#8221;<em>Apabila seseorang membicarakan sesuatu padamu, kemudian dia menoleh kanan kiri, maka itu adalah amanah.</em>&#8220;(HR. Abu Daud dalam sunannya). Perbuatan seperti ini saja dilarang, apalagi jika sahabatmu tersebut memintamu untuk tidak menceritakannya pada orang lain. Maka yang demikian jelas lebih terlarang. (<em>Huququl Ukhuwah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Semoga dengan mengamalkan hak-hak ini, kita akan menjadi orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah di akherat kelak, di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. <em>Amin</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p style="text-align:justify;">Artikel http://rumaysho.com</p>
<p style="text-align:justify;">Artikel <a title="Buletin Dakwah At Tauhid" href="http://buletin.muslim.or.id/" target="_blank">Buletin At Tauhid</a> yang terbit setiap Jum&#8217;at di sekitar kampus UGM, Yogyakarta</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/146/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=146&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/26/sahabatku-semoga-kau-tahu-hak-hak-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/120c50fa763fa3e8.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">120c50fa763fa3e8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Masa Muda, Awal Untuk Mulia</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/masa-muda-awal-untuk-mulia/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/masa-muda-awal-untuk-mulia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 10:09:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[tazkiyatunnufus]]></category>
		<category><![CDATA[izzah]]></category>
		<category><![CDATA[muda]]></category>
		<category><![CDATA[tazkiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=142</guid>
		<description><![CDATA[Written by Muhammad Agung Bramantya Wednesday, 11 November 2009 00:00 Konon, Muammar Khadafi ketika memimpin negaranya hasil kudeta, dia telah berniat sunguh-sungguh tentang hal ini sejak usia remaja. Negara Jepang maju pesat setelah para pemudanya memecut diri dengan kemandirian dan kreatifitas yang luar biasa, sejak Restorasi Meiji dengan sosok Kaisar yang juga masih muda belia. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=142&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table style="text-align:justify;">
<tbody>
<tr>
<td width="100%"></td>
<td width="100%" align="right"><a title="PDF" rel="nofollow" href="http://belajarislam.com/materi-belajar/tarbiyah/729-masa-belia-awal-untuk-mulia?format=pdf"><img src="http://belajarislam.com/templates/deco_15/images/pdf_button.png" alt="PDF" /></a></td>
<td width="100%" align="right"><a title="E-mail" href="http://belajarislam.com/component/mailto/?tmpl=component&amp;link=aHR0cDovL2JlbGFqYXJpc2xhbS5jb20vbWF0ZXJpLWJlbGFqYXIvdGFyYml5YWgvNzI5LW1hc2EtYmVsaWEtYXdhbC11bnR1ay1tdWxpYQ%3D%3D"><img src="http://belajarislam.com/images/M_images/emailButton.png" alt="E-mail" /></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="text-align:justify;">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">Written by Muhammad Agung Bramantya</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Wednesday, 11 November 2009 00:00</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top"><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/2a0dcb2f626b14c4.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-143" title="2a0dcb2f626b14c4" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/2a0dcb2f626b14c4.jpg?w=600" alt=""   /></a>Konon, Muammar Khadafi ketika memimpin negaranya hasil kudeta, dia telah berniat sunguh-sungguh tentang hal ini sejak usia remaja. Negara Jepang maju pesat setelah para pemudanya memecut diri dengan kemandirian dan kreatifitas yang luar biasa, sejak Restorasi Meiji dengan sosok Kaisar yang juga masih muda belia. Malaysia yang dulunya berguru dari Indonesia , kini terlihat lebih maju setelah para pemuda yang dulunya berguru ke luar negeri, pulang. Lalu bagaimanakah dengan agama Islam yang kita anut?<span id="more-142"></span></p>
<p>Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb mereka, dan kami tambah pula untuk mereka petunjuk. Dan kami meneguhkan hati mereka diwaktu mereka berdiri, lalu mereka pun berkata: “Rabb kami adalah Rabb seluruh langit dan bumi, kami sekali-kali tidak menyeru adanya Illah selain Dia.” (Al Kahfi: 13 &amp; 14). Sesungguhnya Allah benar-benar kagum terhadap anak muda yang tidak memiliki kecenderungan terhadap hal-hal yang negatif yang mampu ia lakukan. (HR Ahmad dalam Musnadnya 4/158)</p>
<p>Lihatlah pemuda-pemuda (juga pemudi) Islam terbaik sepanjang zaman ini:</p>
<p>AZ ZUBEIR BIN AWWAM, teman diskusi Rasulullah, anggota pasukan berkuda, tentara yang pemberani, juga pemimpin dakwah Islam di zamannya. Umurnya waktu itu adalah 15 tahun.</p>
<p>THALHAH BIN UBAIDILLAH, pembesar utama barisan Islam di Mekkah, singa podium yang handal, tentara berkuda yang mahir, donator utama fii sabilillah, yang mendapat julukan dari Rasulullah: Thalhatul khoir (pohon kebaikan). Usianya waktu itu adalah 16 tahun.</p>
<p>SA’AD BIN ABI WAQASH, sahabat utama yang pertama kali mengalirkan darahnya untuk Islam, pelindung Nabi ketika perang terutama saat perang Uhud yang mencekam. Umurnya baru menginjak 16 tahun.</p>
<p>ALI BIN ABI THALIB, as sabiqunal awwalun pionir kaum muslimin di saat kritis baru berusia 10 tahun.</p>
<p>ZAID BIN TSABIT, mendaftar jihad fii sabilillah sejak usia 13 tahun, pemuda jenius mahir baca-tulis (arab, ibrani, suryani, dll) yang Rasulullah bersabda (perintah): “Wahai Zaid, tulislah”. Mendapat tugas maha berat, menghimpun wahyu, di usia 21 tahun. Namanyapun tercetak indah dalam Al Qur’an secara harfiah.</p>
<p>MU’ADZ BIN AMR (14 th) dan MU’ADZ BIN ‘AFRA’ (13 th) telah berhasil melukai orang elit sekelas Abu Jahl di perang badar.</p>
<p>USAMAH BIN ZAID, namanya terkenal harum sejak usia 12 th ketika Rasulullah menunjuknya sebagai penasehat pribadi bersama Ali bin Abi Thalib dalam permasalahan fitnah “Aisyah selingkuh”, 15 th menjadi penghubung antara sahabat dengan Rasulullah, puncaknya 18 th memimpin armada perang menggempur Negara adikuasa Romawi di Syam.</p>
<p>Apakah mereka tokoh-tokoh dongeng nan fiktif?. Bukan.., mereka adalah manusia biasa yang nyata seperti kita, yang telah mengukir prestasi gemilang di masa mudanya. Merekalah agen perubahan Islam yang mampu mendobrak kawasan barat dan timur sehingga Islam menyebar ke seantero jagad.</p>
<p>Kalau kita melihat masa kita ini, “rasanya kok janggal”. Bayangkan usia 12-18 th, jika saat ini seusia SMP-SMA ya&#8230;rasakan dengan penuh perasaan seragam biru dan abu-abu itu telah mengemban dan menyelesaikan kerja-kerja besar. Kita ulas sedikit sosok Usamah bin Zaid yang berumur 18 th saat memimpin pasukan segelar sepapan menghadapi negara elit Romawi. Bukankah kemampuan panglima perang itu sangat kompleks, tak hanya strategi dan ilmu kemiliteran, tapi juga meliputi leadership kepemimpinan, psikologi massa, politik situasi, logistik, kemampuan komunikasi dan negoisasi, wibawa, dan seabrek kemampuan elit lainnya. Dan itu dikuasai Usamah muda belia 18 th, kiranya pendidikan macam apa yang tertempa dalam diri beliau. Latihan, training, olah pikir, rasa dan kemampuan seperti apa yang telah beliau lampaui. Jawabnya akan anda temui setelah semakin intens belajar Islam (ayo belajar lagi!). Intinya lihatlah sosok Usamah kala itu dengan pelajar kelas 3 SMA saat ini. Bak mission impossible yang hanya terjadi di alam film dan mimpi jika ada pelajar kelas 3 SMA saat ini sekaliber Usamah. Lalu apa yang sebenarnya terjadi di masa kita sekarang ini. Minimal ada empat faktor yang membuat &#8220;kejanggalan&#8221;tersebut:</p>
<ol>
<li>Hilangnya tarbiyah Islamiyah yang shahih, sebagaimana Rasulullah dan para sahabat.</li>
<li>Krisis keteladanan.</li>
<li>Minder dan kurang percaya diri.</li>
<li>Gerusan media informasi yang sangat massive dan cenderung negatif</li>
</ol>
<p>Solusi agar pemuda kembali memiliki kemuliaan sebagai agen perubah menuju kebaikan umat adalah:</p>
<ol>
<li>Pelajarilah agamamu</li>
<li>Tegakkan tauhid berantas syirik, amal yang shalih bukan bid’ah, dan tinggalkan maksiyat.</li>
<li>Tautkan hati dengan masjid.</li>
<li>Bersiaplah untuk berkompetisi.</li>
<li>Selektiflah dalam mengambil teman dekat, namun tidak kurang pergaulan.</li>
<li>Pekalah terhadap zamanmu, inderalah zaman dimana engkau berada saat ini.</li>
<li>Milikilah fisik yang sehat dan gesit.</li>
<li>Aturlah waktumu.</li>
</ol>
<p>Perlu ditekankan disini masalah ilmu, sebab disana ada beberapa rona kebangkitan Islam dari para pemudanya, namun kurang ilmu, sehingga yang tampak adalah semangat belaka dan malah berdampak negatif. Sungguh indah penggalan kalimat: “hajatush shohwah al islamiyyah ila ‘ilmi syar’iyyah” (pentingnya kebangkitan Islam terhadap ilmu syar’i). Sehingga perubahan/kebangkitan itu berada pada jalur yang benar sesuai syariat Islam sebagaimana Rasulullah dan para sahabatnya dulu merubah wajah dunia.</p>
<p>Juga masalah waktu, yang ianya tidak akan pernah kembali. Betapa banyak orang tua yang ingin kembali ke masa muda untuk memperbaiki kekurangannya. Maka berubah baiklah dari sekarang&#8230;! sebelum menyesal di kemudian hari. Mulailah sekarang juga…!</p>
<p>Barangsiapa yang Allah kehendaki petunjuk (hidayah), Allah lapangkan dadanya untuk Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki untuk tersesat, Allah jadikan dadanya sesak lagi sempit, seakan dia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (Al An’am 125)</p>
<p>Muhammad Agung Bramantya<br />
(mahasiswa S3 Keio University, Yokohama , Japan )</p>
<p>*)Referensi:<br />
- Dr. Raghib As-Sirjani, Anak Muda, nyalakan semangatmu, Samudera, cetakan pertama, 2005<br />
- Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali, Agar Pemuda tetap Istiqomah, Pustaka Haura, cetakan pertama, 2003.<br />
*) Pernah disampaikan dalam Pengajian Remaja bertema “Remaja sebagai Agen Perubah” di Masjid Al Ahdhor Perum Green House Yogyakarta tanggal 22 September 2007.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/142/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=142&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/masa-muda-awal-untuk-mulia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://belajarislam.com/templates/deco_15/images/pdf_button.png" medium="image">
			<media:title type="html">PDF</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://belajarislam.com/images/M_images/emailButton.png" medium="image">
			<media:title type="html">E-mail</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/2a0dcb2f626b14c4.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">2a0dcb2f626b14c4</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahaya Muamalah Ribawi</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/bahaya-muamalah-ribawi/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/bahaya-muamalah-ribawi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 10:01:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[dosa]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=138</guid>
		<description><![CDATA[Muqaddimah Muamalah Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=138&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- img blog--><strong>Muqaddimah</strong></p>
<p><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/motor.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-139" title="motor" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/motor.jpg?w=600" alt=""   /></a>Muamalah Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut <strong>barter</strong>, berkembang  menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional.</p>
<p>Bagaimana tidak, karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, yang berhutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah maliyah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan jaman yang juga kian berkembang.</p>
<p>Oleh sebab itu, muamalah maliyah yang sangat erat dengan perekonomian islam ini akan tampak urgensinya bila kita melihat salah satu bagiannya yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, <em>feeling</em> yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan <em>businessman </em>(orang yang  berwirausaha)  secara umum.</p>
<p>Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyaratan lebih untuk menjadi bisnisman dan pengelola modal yang berhasil. Karena seorang muslim selalu terikat –selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum– dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat, dalam soal jual beli misalnya. Karena yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi syetan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.</p>
<p>Diantara permasalahan yang sering terjadi dan menimpa kaum muslimin dalam muamalah maliyah adalah permasalahan Riba. Sehingga sudah menjadi kewajiban orang yang masuk dalam muamalah ini untuk mengetahui permasalahan ini dengan baik dan jelas.</p>
<p><strong>Pengharaman Riba</strong></p>
<p>Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan bisa dikatakan keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini.</p>
<p><strong>Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al-Qur’an</strong></p>
<p>Al-Qur’an telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah; salah satunya adalah Ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah Ayat-ayat Madaniyyah.</p>
<p>Dalam surat Ar-Ruum Allah <em>ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون</p>
<p><em>“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”</em> (QS.  Ar-Ruum: 39)<em> </em></p>
<p>Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.<span id="more-138"></span></p>
<p>Dalam surat An-Nisaa, Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> berfirman:</p>
<p>فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا</p>
<p><em> “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” </em>(QS.  An-Nisaa’: 160-161)</p>
<p>Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.</p>
<p>Dalam surat Ali Imran Allah<em> Subhanahu wa ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا  أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em> “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” </em>(QS.  Ali Imraan: 130)<em> </em></p>
<p>Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir  surat Al-Baqarah, yaitu:</p>
<p>الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)</p>
<p><em> “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” </em>(QS. Al-Baqarah: 275-279)<strong><em> </em></strong></p>
<p>Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang  terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.</p>
<p><strong>Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari  hadits Abu Hurairah bahwa Nabi <em>Shallallahu  ‘alahi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>{ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ }</p>
<p><em> “Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “</em></p>
<p>Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin  Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa ia  menceritakan:</p>
<p>لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p><em> “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”</em></p>
<p>Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah  bin Jundub<em> radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa  ia menceritakan: Rasulullah <em>Shallallahu ‘alahi  wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>{ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا }</p>
<p><em> “Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”</em></p>
<p><strong>Ijma’ yang Mengharamkan  Riba</strong></p>
<p>Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.</p>
<p>Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan Ibnu Hazm  dalam <em>Maratib Al Ijma’</em> hal 103, Ibnu  Rusyd dalam <em>Al Muqaddimah wal Mumahadah</em> 2/8, Al Mawardi dalam <em>Al Haawi Al Kabir</em> 5/74, An Nawawi dalam <em>Al Majmu’ Syarhul  Muhadzab</em> 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam <em>Majmu’  Al fatawa</em> 29/419.</p>
<p>Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at  islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya.</p>
<p><strong>Balasan Pemakan  Riba</strong></p>
<p>Imam Al Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba yang ada dalam ayat-ayat ini (Al Baqarah: 275-279) yaitu:</p>
<p>1. <strong>Kesurupan</strong>, seperti dalam firman Allah <em>ta’ala</em>:</p>
<p>الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em> “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” </em>(QS. Al Baqarah:  275)<em> </em></p>
<p>2. <strong>Dihapus (Barokahnya)</strong>, seperti dalam firman-Nya <em>‘Azza wa Jalla</em>:</p>
<p>يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا</p>
<p><em> “Allah  memusnahkan Riba…”</em><strong><em> </em></strong>(QS. Al Baqarah:   276)<strong><em> </em></strong></p>
<p>3. <strong>Kufur</strong>, bagi yang menghalalkannya. dijelaskan dalam firman-Nya <em>Subhanahu wa ta’ala</em>:</p>
<p>يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ  كَفَّارٍ أَثِيم</p>
<p><em> “Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”</em><strong><em> </em></strong>(QS. Al  Baqarah:  276)<em> </em></p>
<p>4<strong>. Kekal di Neraka</strong>. Ini  ada dalam firman-Nya<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p>وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em> “…orang  yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;  mereka kekal di dalamnya.”</em>(QS.  Al Baqarah:  275)<em> </em></p>
<p>5. <strong>Allah <em>Ta’ala</em> memerangi pemakan riba</strong>. Seperti dalam firman-Nya <em>‘Azza wa Jalla</em>:</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ</p>
<p><em> “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” </em>(QS. Al Baqarah:   278-279)</p>
<p><strong>Bahaya dan  Implikasi Buruk Riba</strong></p>
<p>Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat.</p>
<p>Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi  buruk dan bahaya bagi manusia, diantaranya:</p>
<p><strong>1. Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.</strong></p>
<p>Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi’at bakhil, sempir, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.</p>
<p>Bila melihat kepada aturan dan system riba didapatkan hal itu menyelisihi akhlak yang luhur dan menghancurkan karekteristik pembentukan masyarakat islam. System ini mencabut dari hati seseorang perasaan sayang dan rahmat terhadap saudaranya. Lihatlah kreditor (pemilik harta) senantiasa menunggu dan mencari-cari serta berharap kesusahan menimpa orang lain sehingga dapat mengambil hutang darinya. Tentunya hal ini menampakkan kekerasan, tidak adanya rasa sayang dan penyembahan terhadap harta. Hingga tampak sekali Muraabi (pemberi pinjaman ribawi) seakan-akan melepas pakaian kemanusiaannya, sikap persaudaraan dan kerja sama saling tolong menolong.</p>
<p>Riba tidak akan didapatkan pada seorang yang berlomba-lomba dalam kebaikan dan infaq, shodaqah, berbuat baikpun tidak ada pada masyarakat ribawi. Hal ini karena pelaku ribawi (Muraabi) mencari celah kebutuhan manusia dan memakan harta mereka dengan batil. Ini merupakan dosa besar yang telah diperingatkan Allah dan RasulNya.</p>
<p>Diantara dalil adalah ayat-ayat riba selalu  didahului atau diikuti dengan ayat-ayat anjuran berinfaq dan shodaqah.</p>
<p><strong>2. bahaya dalam  kemasyarakatan dan sosial. </strong></p>
<p>Riba memiliki implikasi buruk terhadap sosial kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.</p>
<p>Kemudian dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit jiwa. Hal ini disebabkan karena individu masyarakat yang bermuamalah dengan riba bermuamalah dengan sistem menang sendiri dan tidak membantu yang lainnya kecuali dengan imbalan keuntungan tertentu, sehingga kesulitan dan kesempitan orang lain menjadi kesempatan emas dan peluang bagi yang kaya untuk mengembangkan hartanya dan mengambil manfaat sesuai hitungannya. Tentunya ini akan memutus dan menghilangkan persaudaraan dan sifat gotong-royong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara mereka.</p>
<p>Seorang dokter ahli penyakit dalam bernama dr. Abdulaziz Ismail dalam kitabnya berjudul Islam wa al-Thib al-Hadits (Islam dan kedokteran modern) menyatakan bahwa Riba adalah sebab dalam banyaknya penyakit jantung. (<em>Al-Riba Wa  Mua’malat al-Mashrofiyah</em> hal. 172)</p>
<p><strong>3. Bahaya terhadap perekonomian.</strong></p>
<p>Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.</p>
<p>Sudah dimaklumi bahwa maslahat dunia ini tidak akan teratur dan baik kecuali –setelah izin Allah- dengan perniagaan, keahlian, industri dan pengembangan harta dalam proyek-proyek umum yang bermanfaat, karena dengan demikian harta akan keluar dari pemiliknya dan berputar. Dengan berputarnya harta tersebut maka sejumlah umat ini dapat mengambil manfaat, sehingga terwujudlah kemakmuran. Padahal Muraabi duduk dan tidak melakukan usaha mengembangkan fungsi hartanya untuk kemanfaatan orang lain</p>
<p>Riba juga menjadi sarana kolonial (penjajahan). Telah dimaklumi bahwa perang ekonomi dibangun di atas muamalah riba. Cara pembuka yang efektif untuk penjajahan yang membuat runtuh banyak Negara timur adalah dengan riba. Ketika Pemerintah Negara timur berhutang dengan riba dan membuka pintu bagi para muraabi asing maka tidak lama kemudian dalam hitungan tahun tidak terasa kekayaan mereka telah berpindah dari tangan warga Negaranya ke tangan orang-orang asing tersebut, hingga ketika pemerintah tersebut sadar dan ingin melepas diri dan hartanya, maka orang-orang asing tersebut meminta campur tangan negaranya dengan nama menjaga hak dan kepentingannya. Oleh karena itu pantaslah bila Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”</p>
<p>Melihat bahaya dan implikasi buruk riba ini, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi kita untuk mengetahui hakikat Riba, agar tidak terjerumus padanya.</p>
<p><strong>Definisi Riba</strong></p>
<p><strong>1. Pengertian  Secara Bahasa</strong></p>
<p>Kata Riba berasal dari bahasa Arab yang menunjukkan pengertian “tambahan atau pertumbuhan”. Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an, diantaranya adalah firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p>فَعَصَوْا  رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً</p>
<p><em> “Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan  mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba.”</em><em> </em>(QS. Al-Haaqqah: 10), yakni siksa  yang bertambah terus.</p>
<p>Dan firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p>فَإِذَا  أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ  زَوْجٍ بَهِيجٍ</p>
<p><em> “kemudian  apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah…” </em>(QS. Al-Hajj: 5)</p>
<p><strong>2. Pengertian  Secara Istilah</strong></p>
<p>Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama  mendefinisikannya dalam beberapa definisi, diantaranya:</p>
<p><strong>tambahan khusus</strong> yang dimiliki salah satu dari dua transaktor  tanpa ada imbalan tertentu.</p>
<p><strong>Yang dimaksud dengan ‘tambahan’  secara definitif</strong></p>
<p>a. <strong>Tambahan kuantitas</strong> dalam  penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (<em>tafadhul</em>), yakni penjualan barang-barang  riba <em>fadhl</em>: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komoditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.</p>
<p>Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. <strong>Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, maka itu adalah riba yang diharamkan.</strong></p>
<p>b. <strong>Tambahan dalam hutang yang harus dibayar</strong> karena tertunda pembayarannya, seperti bunga hutang.</p>
<p>c. <strong>Tambahan yang ditentukan</strong> dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau <em>Junaih</em> dengan Dollar misalnya, harus ada serah terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, maka itu adalah riba yang diharamkan.</p>
<p>Sedangkan ulama lain memberikan definisi:</p>
<p>تَفَاضُلٌ  فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ  فِيْهِ الْقَبْضُ</p>
<p><em>“Perbedaan dalam  pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu  yang ada serah-terimanya”</em></p>
<p>Ada juga yang menyatakan:</p>
<p>الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ</p>
<p><em> “Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta  tertentu.”</em></p>
<p><strong> </strong>Sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullahu ta’ala</em> mendefinisikannya  dengan:</p>
<p>الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا</p>
<p><em> “Tambahan dalam jual beli dua komoditi ribawi. Tidak semua  tambahan adalah riba menurut syari’at.” </em> (<em>Syarhul  Mumti’</em>8/387)</p>
<p><strong>Jenis Riba</strong></p>
<p>Para ulama membagi Riba mejadi 2, yaitu:</p>
<p><strong>1. Riba  Jahiliyah atau Riba <em>Al Qard</em></strong> (hutang), yaitu pertambahan  dalam hutag sebagai imbalan tempo pembayaran (<em>Ta’khir</em>), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di  awal tempo pembayaran (<em>Al  Hawafiz Al Taswiqiyah</em> 39). <strong> </strong>Inilah  riba yang pertama kali diharamkan Allah <em>Subhanahu  wa Ta’ala</em> dalam firman-Nya:</p>
<p>الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em> “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”</em> (QS. Al Baqarah: 275)<em> </em></p>
<p>Riba inilah yang dikatakan  orang jahiliyah dahulu <a>(إِنَّمَا الْبَيْعُ  مِثْلُ الرِّبَا)</a>. Riba ini juga yang  disabdakan Rasulullah <em>Shallallahu ‘alahi wa sallam</em>:</p>
<p>وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ</p>
<p><em> “Riba jahiliyah dihapus dan awal riba yang dihapus adalah  riba Al Abas bin Abdil mutholib, maka sekarang seluruhnya dihapus.” </em>(HR Muslim).<strong><em> </em></strong></p>
<p>Demikianlah Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berhutang tanpa imbalan.(Lihat <em>Majmu’ fatawa</em> 29/419, <em>I’lam Al Muwaqi’in </em>1/387 dan <em>Al Muwafaqaat</em> 4/40)</p>
<p><strong>Beberapa Bentuk Aplikasi  Riba di Masa Jahiliyyah</strong></p>
<p>Pada  masa jahiliyyah riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, diantaranya adalah:</p>
<p><strong>Bentuk Pertama: Riba  pinjaman</strong></p>
<p>Yakni yang direfleksikan dalam satu kaidah di  masa jahiliyyah: “Tangguhkanlah hutangku, aku akan menambahnya.”</p>
<p>Misalnya, seseorang memiliki hutang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berhutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya ia berkata: “Tangguhkanlah hutangku, aku akan memberikan tambahan.” Yakni: <em>perlambatlah  dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah hutang yang akan  kubayar</em>. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan hutang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang dihutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi dan kambing, dibayar nanti dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.</p>
<p>Qatadah menyatakan: “Sesungguhnya riba di masa jahiliyyah bentuknya sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya.”</p>
<p>Atha’ menuturkan: “Dahulu Tsaqif pernah berhutang uang kepada Bani Al-Mughirah pada masa jahiliyyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata: “Kami akan tambahkan jumlah hutang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya.” Maka turunlah firman Allah:</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا  مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em> “Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda.” </em>(QS. Ali Imran: 130)</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> menyatakan dalam <em>I’laamul Muwaqqi’in</em>:  “Adapun riba yang jelas adalah riba <em>nasii-ah</em>. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa Jahiliyyah, seperti menangguhkan pembayaran hutang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga hutang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham.” (Lihat <em>I’laamul Muwaqqi’ien</em> oleh Ibnul Qayyim 2/  135)</p>
<p>Imam Ahmad <em>rahimahullah</em> pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab: “Ada orang yang menghutangi seseorang, lalu ia berkata: “Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?” Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya.”</p>
<p><strong>Bentuk kedua: Pinjaman  dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya. </strong><strong>Hutang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa  pembayaran.</strong></p>
<p>Al-Jashash menyatakan: “Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama.” (<em>Ahkaamul Qur’aan</em> 1/ 465) Di lain kesempatan, beliau menjelaskan: “Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya.” (<em>Ahkaamul Qur’aan</em> 1/ 67)</p>
<p><strong>Bentuk ketiga: Pinjaman  Berjangka dan Berbunga dengan Syarat Dibayar Perbulan (kredit bulanan)</strong></p>
<p>Fakhruddin Ar-Razi menyatakan “Riba <em>nasii-ah</em> adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyyah. Yakni bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berhutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyyah.” (<em>Tafsir Ar-Raazi</em> 4/ 92)</p>
<p>Ibnu Hajar Al-Haitsami menyatakan: “<strong>Riba <em>nasii-ah</em></strong> adalah riba yang populer di masa jahiliyyah. Karena biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berhutang sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia hutangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar.” (<em>Az-Zawajir ‘aiq Tiraafil Kabaa-ir</em> 1/222)</p>
<p><strong>2. Riba jual beli.</strong> Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba <em>fadhl</em>. Komoditi riba <em>fadhl</em> yang disebutkan dalam nash ada enam: <strong>Emas, perak, gandum, kurma, garam dan  jewawut.</strong></p>
<p>Riba  jual beli ini terbagi dua, yaitu riba <em>fadhl</em> dan riba <em>nasii-ah</em>.</p>
<p><strong>1. Riba <em>Fadhl</em></strong></p>
<p>Kata <em>Fadhl</em> dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam  terminologi ulama adalah</p>
<p>الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين</p>
<p><em>(Tambahan pada salah satu dari  dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan). </em></p>
<p>Atau ada yang mendefinisikan dengan:</p>
<p>Kelebihan pada salah satu dari  dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba <em>fadhl</em> atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya. Seperti menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas juga. Sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual beli komoditi riba <em>fadhl</em>.</p>
<p>Riba <em>Fadhl</em> ini dilarang dalam syariat  islam dengan dasar:</p>
<p>a.  Hadits Ubadah bin Shaamit <em>radhiyallahu ‘anhu</em> disebutkan bahwa Rasulullah <em>Shallallahu ‘alahi  wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ }</p>
<p><em> “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”.</em> (Diriwayatkan oleh Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya dalam <em>kitab  Al-Musaaqat</em>, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587.  Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam <em>Sunan</em>-nya  3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253,  2254)</p>
<p>b. Hadits Abu Sa’id Al Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>Shallallahu ‘alahi wa sallam</em> bersabda:<strong> </strong></p>
<p>{ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ }</p>
<p><em> “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan bera,t dan jangan menjual yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan yang ada.”</em><strong><em> </em></strong>(HR Al Bukhari)</p>
<p>Sedangkan  dalam <em>Shahih Muslim</em> berbunyi:</p>
<p>{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ }</p>
<p><em> “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi hukumnya sama.”</em></p>
<p>c. Hadits  Al Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam <em>radhiyallahu  ‘anhuma</em> keduanya berkata:</p>
<p>نَهَي رَسُوْلُ اللهِ صلى  الله عليه وسلم، عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> melarang jual beli perak dengan emas secara tempo  (hutang)”.<em> </em>(HR Al  Bukhari).<strong><em> </em></strong></p>
<p>Diriwayatkan dari Nabi <em>Shallallahu ‘alahi wa sallam</em> banyak hadits dalam persoalan ini.  Sebagian di antaranya disebutkan oleh As-Subki dalam <em>Takmiltul Majmu’</em>, yakni sejumlah dua puluh dua hadits dalam sebuah  pasal tersendiri tentang riba <em>fadhl</em>.  Ada yang terdapat dalam <em>Shahih Al-Bukhari</em> dan <em>Shahih</em> <em>Muslim</em>. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun ada  juga yang ada di luar <em>Shahih Bukhari</em> dan <em>Shahih</em> <em>Muslim</em>. Ada yang shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.</p>
<p><!-- img blog--><strong>Hikmah Diharamkannya Riba<em> Fadhl</em></strong></p>
<p>Hikmah diharamkannya riba <em>fadhl</em> tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zhahir jual beli ini tidak mengandung manipulasi. Karena satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.</p>
<p>Kalau satu <em>shaa’</em> kurma bagus dibeli dengan dua <em>shaa’</em> kurma jelek, secara logika tidak ada hal yang salah. Lalu di  mana letak hikmah dari pengharaman tersebut?</p>
<p>Sebelum kita berupaya mencari hikmah tersebut melalui berbagai tulisan para ulama dalam persoalan ini, tidak lupa kita menyebutkan dasar fundamental yang bersifat permanen, yang tidak boleh kita lupakan dalam persoalan yang sudah rumit ini, yakni bahwa seorang muslim harus mengikuti perintah Allah <em>Ta’ala</em>, baik ia sudah mengetahui hikmah perintah itu maupun belum. Cukup bagi dirinya mengetahui bahwa perintah ini memang berasal dari Allah Yang Maha Bijaksana Lagi Maha Mengetahui, yang rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang segala firman-Nya pasti benar dan penuh keadilan.</p>
<p>Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> berfirman:</p>
<p>فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا</p>
<p><em> “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”</em> (QS.  An-Nisaa : 65)<em> </em></p>
<p>Setelah pendahuluan ini, baru kita tegaskan:  Kemungkinan penjelasan hikmah yang paling jelas tentang keharaman riba <em>fadhl</em> ini adalah sebagai upaya menutup  jalan menuju perbuatan haram. Karena riba <em>fadhl</em> ini seringkali menggiring kepada riba <em>nasii-ah</em>. Bahkan juga bisa menimbulkan bibit-bibit berkembangnya budaya riba di tengah masyarakat. Karena orang yang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis secara langsung dengan kelebihan pada salah satu yang ditukar, akan mendorongnya untuk suatu saat menjualnya dengan pembayaran tertunda, bersama bunganya.</p>
<p>Itulah  yang disyaratkan dalam sabda Nabi<em> Shallallahu ‘alahi wa sallam</em>:</p>
<p>{ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ }</p>
<p><em> “Janganlah emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, kecuali hanya boleh dilakukan bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya, dan jangan kalian menjual yang belum ada dengan yang sudah ada. Karena aku khawatir kalian melakukan rama’.</em> (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam <em>Musnad</em>-nya III : 4, dan sanadnya shahih)</p>
<p><em>Rama’</em> yaitu riba. Karena kalau Allah melarang kita mengambil kelebihan dalam jual  beli komoditi riba <em>fadhl </em>secara langsung, padahal kelebihan itu karena kwalitas, kriteria, bentuk dan sejenisnya, maka lebih layak dan lebih masuk akal lagi bila Allah melarang kelebihan yang tidak ada imbalannya, tapi hanya semata-mata penangguhan waktu.</p>
<p><strong>Komoditi Ribawi</strong></p>
<p>Para ulama sepakat riba berlaku pada enam jenis  harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: <strong>emas, perak, kurma, <em>Asy Sya’ir</em> (gandum), <em>Al Burr</em> (Gandum merah) dan garam</strong>. Sehingga tidak boleh menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, <strong>kecuali dengan  sama berat dan kontan (<em>cash</em>) di  majelis akad transaksi.</strong></p>
<p>Namun mereka berselisih apakah di sana ada <em>illat</em> (sebab pelarangan) yang  menjadikannya menjadi komoditi ribawi atau tidak ada?  Dalam dua pendapat:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Riba tidak berlaku pada selain enam komoditi  tersebut dan tidak ada <em>illat </em>yang  dapat dijadikan dasar dalam menganalogikan selainnya. <strong>Inilah pendapat  madzhab Azh Zhahiriyah.</strong></p>
<p><strong>Kedua:</strong> Ada <em>illat</em> yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi sehingga dapat dianalogikan  selainnya. <strong>Inilah pendapat mayoritas ahli fikih. </strong></p>
<p><strong>Pendapat yang rajih</strong> adalah pendapat mayoritas ahli  fikih, karena syari’at secara umum tidak mungkin membedakan antara yang serupa.</p>
<p>Mayoritas Ahli Fikih menyetarakan dengan enam  komoditi itu segala komoditi yang sama fungsinya (<em>ilaat</em>-nya). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat dalam penentuan <em>ilaah</em> ribawi pada komoditi tersebut.</p>
<p><strong>Ilaat Ribawi pada emas dan perak</strong></p>
<p>Yang rojih dari pendapat para ulama tentang illat  ribawi dalam emas dan perak adalah bernilainya (<em>Ats Tsamaniyah</em>). Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pengertian ats-Tsamaniyah dengan menyatakan: Yang dimaksud di sini adalah pembicaraan tentang illat ribawi pada dinar dan dirham. Yang rojih illatnya adalah ats-Tsamaniyah bukan timbangan sebagaimana pendapat mayoritas ulama –sehingga beliau menyatakan- : penentuan illat (ta’liel) dengan ats-Tsamaniyah adalah ta’liel dengan sifat yang pas, karena maksud dari al-Atsmaan adalah untuk dijadikan standar ukuran harta benda yang mengantar kepada pengenalan ukuran harta benda bukan untuk dimanfaatkan jenisnya.</p>
<p><strong>Ilaat Ribawi pada selain emas dan perak</strong></p>
<p>Sedangkan pada selain emas dan perak  maka <em>illat </em>ribawi adalah makanan pokok yang dapat disimpan (<em>Muddakhor),</em> yaitu menjadi makanan pokok orang dan dapat disimpan  dalam waktu yang lama.(<em>Al Fiqih Al Muyassar</em> –<em>Qismul Muamalat</em> -78) Sehingga yang menjadi standar adalah keberadaannya sebagai bahan makanan pokok dan bisa disimpan. Setiap komoditi yang memiliki dua kriteria tersebut, berarti termasuk komoditi riba <em>fadhl</em>, dan  diberlakukan segala hukum yang berkaitan dengannya.</p>
<p>Alasan  kebenaran pendapat ini adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Orang yang mengamati empat komoditi tersebut,  pasti akan mendapatkan kedua kriteria ini padanya.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Sesungguhnya tujuan dari diharamkannya riba adalah memelihara harta manusia dan menghilangkan unsur penipuan dalam jual beli mereka, maka hal itu harus dibatasi dengan hal-hal yang amat dibutuhkan oleh mereka, seperti makanan pokok yang bisa disimpan, karena keduanya adalah dasar pencarian nafkah dan tulang punggung kehidupan.</p>
<p>Inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam  Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> ketika  menjelaskan pendapat para ulama seputar <em>ilaat</em> ribawi pada enam komoditi tersebut, beliau menyatakan: “Inilah pendapat  yang paling rajih dari selainnya.” (<em>Majmu’ Fatawa</em> 29/470-471, lihat juga <em>Taisir Al Fiqhi Al Jaami</em>‘ <em>Lil Ikhtiyaraat Al Fiqhiyah Lisyeikhil Islam  Ibnu Taimiyah</em>, Ahmad Muwafi, 2/1022-1025)</p>
<p>Dengan  demikian menjual komoditi ribawi ini tidak lepas dari dua keadaan:</p>
<p>1. Barang yang dibarter (ditukar menukarkan) keduanya dari satu jenis, seperti kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, jagung dengan jagung. Maka disyaratkan dua syarat:</p>
<ol>
<li>sama  dalam kuantitas, inilah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi <em>Shallallahu ‘alahi wa sallam</em> :</li>
<p>{ مِثلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ }</p>
<li>Pembayaran <em>cash</em> (kontan) di majelis akad. Ini  ditunjukkan oleh sabda Nabi <em>Shallallahu  ‘alahi wa sallam</em>:</li>
</ol>
<p>{ يَداً بِيَدٍ }</p>
<p>Ini berlaku juga pada  jual beli emas dan perak dengan sejenisnya, sebagaimana ditunjukkan hadits Ubadah  bin Shamit <em>radhiyallahu ‘anhu</em> yang  berbunyi:</p>
<p>{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ }</p>
<p><em> “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”</em> (Diriwayatkan oleh  Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya dalam <em>kitab Al-Musaaqat</em>, bab: Menjual emas  dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam <em>Sunan</em>-nya 3348. Diriwayatkan oleh  An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)</p>
<p>Inilah  yang dimaksud dengan kaidah:</p>
<p>إذا بيع ربوي بجِنْسِهِ وَجَبَ  التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ</p>
<p>2. Apabila komoditi ribawi yang ditukar berlainan  jenis, maka tidak lepas dari dua keadaan:</p>
<p><strong> Pertama:</strong> Berbeda jenis namun sama dalam <em>ilaat</em> ribawinya, seperti kurma dengan gandum, garam dengan gandum,  -keduanya berbeda jenis namun satu <em>ilaat</em>-nya  yaitu makanan pokok dan ditakar- atau emas dengan perak -keduanya berbeda  jenis, namun satu <em>ilaat</em>-nya yaitu  bernilai tukar (<em>Ats Tsamniyah</em>). Maka  diwajibkan padanya pembayaran <em>cash</em> (kontan) di majelis akad dan tidak disyaratkan kesamaan kuantitas. Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shamit di atas, Rasulullah <em>Shallallahu ‘alahi wa sallam</em> menyatakan:</p>
<p>{ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا  كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ }</p>
<p><em> “Kalau </em><em>berlainan</em><em> jenis, silakan kalian jual  sesuka kalian, namun harus secara kontan juga</em>..” (Diriwayatkan oleh  Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya dalam kitab <em>Al-Musaaqat</em>, bab: Menjual emas dengan  perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam <em>Sunan</em>-nya 3348. Diriwayatkan oleh  An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)</p>
<p>Dengan demikian bila berbeda jenisnya, namun satu <em>ilaat</em> ribawinya, maka hanya  diwajibkan pembayaran <em>cash</em> dalam majelis akad. Inilah yang  dikenal dalam kaidah riba Fadhl:</p>
<p>وَبِغَيْرِ جِنْسِهِ وَجَبَ  التَّقَابُضُ فَقَطْ</p>
<p><strong>Kedua: </strong>Berbeda  komoditi ribawi yang ditukar dalam jenis dan <em>ilaat</em>-nya, seperti emas dengan gandum atau beras dengan perak.  Apabila berbeda jenis dan <em>ilaat</em>-nya  maka tidak diwajibkan kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai (<em>cash</em>). Inilah yang dimaksud kaidah:</p>
<p>وَإِذَا اخْتَلَفَتْ العِلَلُ  لَمْ يَجِبْ شَيْءٌ</p>
<p><strong> 2. Riba <em>Nasii-ah</em></strong> <a>( ربا النسيئة )</a></p>
<p><strong>Definisi Riba <em>Nasii-ah</em> </strong></p>
<p><em>Nasii-ah</em> dalam etimologi bahasa Arab bermakna Pengakhiran. Sedangkan dalam pengertian etimologi ahli fikih adalah pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi yang satu <em>illaat</em>-nya pada riba <em>fadhl</em> (<a>تأخير القبض في أحد الربويين المتحدين في علة ربا الفضل</a> ) atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau  dijual secara tertunda dalam jual beli komoditi riba <em>fadhl</em>. Kalau salah satu komoditi riba <em>fadhl</em> dijual dengan barang riba <em>fadhl</em> lain, seperti emas dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan mata uang lain, dibolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Kalau berlainan jenis,  silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”</em></p>
<p><strong>Perhatian !</strong></p>
<p>Nash-nash pengharaman riba mencakup semua jenis riba yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, jelaslah keberadaan riba dalam muamalah menjadi sebab pengharamannya dan larangannya secara syar’i. Namun menghukumi banyak keadaan sebagai muamalah ribawi atau bukan butuh penelitian dan kehati-hatian. Ibnu katsir <em>rahimahullah</em> memberikan peringatan dalam  hal ini:</p>
<p>“Bab (pembahasan) Riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi  banyak ulama.” (<em>Tafsir Ibnu Katsir </em>1/327)</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a></p>
<p><strong>download Kajian </strong><a href="http://www.kajian.net">DISINI</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/138/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=138&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/bahaya-muamalah-ribawi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/motor.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">motor</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Islam, Iman dan Ihsan</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/islam-iman-dan-ihsan/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/islam-iman-dan-ihsan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 09:49:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>
		<category><![CDATA[tauhid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Islam, Iman dan Ihsan Pembaca yang budiman, di kalangan tarekat sufi sangat terkenal adanya pembagian agama menjadi 3 tingkatan yaitu: Syari’at, Ma’rifat dan Hakikat. Orang/wali yang sudah mencapai tingkatan ma’rifat sudah tidak lagi terbebani aturan syari’at; sehingga dia tidak lagi wajib untuk sholat dan bebas melakukan apapun yang dia inginkan… demikianlah sebagian keanehan yang ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=135&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Islam, Iman dan Ihsan</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/3557737076_9790b3e543.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-136" title="3557737076_9790b3e543" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/3557737076_9790b3e543.jpg?w=246&#038;h=224" alt="" width="246" height="224" /></a>Pembaca yang budiman, di kalangan tarekat sufi sangat terkenal adanya pembagian agama menjadi 3 tingkatan yaitu: Syari’at, Ma’rifat dan Hakikat. Orang/wali yang sudah mencapai tingkatan ma’rifat sudah tidak lagi terbebani aturan syari’at; sehingga dia tidak lagi wajib untuk sholat dan bebas melakukan apapun yang dia inginkan… demikianlah sebagian keanehan yang ada di seputar pembagian ini. Apakah pembagian semacam ini dikenal di dalam Islam?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Islam Mencakup 3 Tingkatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Rosululloh shollallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari pernah didatangi malaikat Jibril dalam wujud seorang lelaki yang tidak dikenali jatidirinya oleh para sahabat yang ada pada saat itu, dia menanyakan kepada beliau tentang Islam, Iman dan Ihsan. Setelah beliau menjawab berbagai pertanyaan Jibril dan dia pun telah meninggalkan mereka, maka pada suatu kesempatan Rosululloh bertanya kepada sahabat Umar bin Khoththob, “Wahai Umar, tahukah kamu siapakah orang yang bertanya itu ?” Maka Umar menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya lah yang lebih tahu”. Nabi pun bersabda, “Sesungguhnya dia itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.” (HR. Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan: Di dalam (penggalan) hadits ini terdapat dalil bahwasanya Iman, Islam dan Ihsan semuanya diberi nama ad din/agama (Ta’liq Syarah Arba’in hlm. 23). Jadi agama Islam yang kita anut ini mencakup 3 tingkatan; Islam, Iman dan Ihsan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tingkatan Islam</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Di dalam hadits tersebut, ketika Rosululloh ditanya tentang Islam beliau menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang haq) selain Alloh dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh, engkau dirikan sholat, tunaikan zakat, berpuasa romadhon dan berhaji ke Baitulloh jika engkau mampu untuk menempuh perjalanan ke sana”. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: Diantara faedah yang bisa dipetik dari hadits ini ialah bahwa Islam itu terdiri dari 5 rukun (Ta’liq Syarah Arba’in hlm. 14). Jadi Islam yang dimaksud disini adalah amalan-amalan lahiriyah yang meliputi syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.<br />
<strong><br />
Tingkatan Iman<br />
</strong><br />
Selanjutnya Nabi ditanya mengenai iman. Beliau bersabda, “Iman itu ialah engkau beriman kepada Alloh, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rosul-Nya, hari akhir dan engkau beriman terhadap qodho’ dan qodar; yang baik maupun yang buruk”. Jadi Iman yang dimaksud disini mencakup perkara-perkara batiniyah yang ada di dalam hati. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan: Diantara faedah yang bisa dipetik dari hadits ini adalah pembedaan antara islam dan iman, ini terjadi apabila kedua-duanya disebutkan secara bersama-sama, maka ketika itu islam ditafsirkan dengan amalan-amalan anggota badan sedangkan iman ditafsirkan dengan amalan-amalan hati, akan tetapi bila sebutkan secara mutlak salah satunya (islam saja atau iman saja) maka sudah mencakup yang lainnya. Seperti dalam firman Alloh Ta’ala, “Dan Aku telah ridho Islam menjadi agama kalian.” (Al Ma’idah : 3) maka kata Islam di sini sudah mencakup islam dan iman… (Ta’liq Syarah Arba’in hlm. 17).<br />
<strong><br />
Tingkatan Ihsan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Nabi juga ditanya oleh Jibril tentang ihsan. Nabi bersabda, “Yaitu engkau beribadah kepada Alloh seolah-olah engkau melihat-Nya, maka apabila kamu tidak bisa (beribadah seolah-olah) melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu”. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: Diantara faedah yang bisa dipetik dari hadits ini adalah penjelasan tentang ihsan yaitu seorang manusia menyembah Robbnya dengan ibadah yang dipenuhi rasa harap dan keinginan, seolah-olah dia melihat-Nya sehingga diapun sangat ingin sampai kepada-Nya, dan ini adalah derajat ihsan yang paling sempurna. Tapi bila dia tidak bisa mencapai kondisi semacam ini maka hendaknya dia berada di derajat kedua yaitu: menyembah kepada Alloh dengan ibadah yang dipenuhi rasa takut dan cemas dari tertimpa siksa-Nya, oleh karena itulah Nabi bersabda, “Jika kamu tidak bisa melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu” artinya jika kamu tidak mampu menyembah-Nya seolah-olah kamu melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (Ta’liq Syarah Arba’in hlm. 21). Jadi tingkatan ihsan ini mencakup perkara lahir maupun batin.<br />
<strong><br />
Bagaimana Mengkompromikan Ketiga Istilah Ini?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan yang maknanya, Bila dibandingkan dengan iman maka Ihsan itu lebih luas cakupannya bila ditinjau dari substansinya dan lebih khusus daripada iman bila ditinjau dari orang yang sampai pada derajat ihsan. Sedangkan iman itu lebih luas daripada islam bila ditinjau dari substansinya dan lebih khusus daripada islam bila ditinjau dari orang yang mencapai derajat iman. Maka di dalam sikap ihsan sudah terkumpul di dalamnya iman dan islam. Sehingga orang yang bersikap ihsan itu lebih istimewa dibandingkan orang-orang mu’min yang lain, dan orang yang mu’min itu juga lebih istimewa dibandingkan orang-orang muslim yang lain… (At Tauhid li shoffil awwal al ‘aali, Syaikh Sholih Fauzan, hlm. 63)<br />
<strong><br />
Muslim, Mu’min dan Muhsin</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itulah para ulama’ muhaqqiq/peneliti menyatakan bahwa setiap mu’min pasti muslim, karena orang yang telah merealisasikan iman sehingga iman itu tertanam kuat di dalam hatinya pasti akan melaksanakan amal-amal islam/amalan lahir. Dan belum tentu setiap muslim itu pasti mu’min, karena bisa jadi imannya sangat lemah sehingga hatinya tidak meyakini keimanannya dengan sempurna walaupun dia melakukan amalan-amalan lahir dengan anggota badannya, sehingga statusnya hanya muslim saja dan tidak tergolong mu’min dengan iman yang sempurna. Sebagaimana Alloh Ta’ala telah berfirman, “Orang-orang Arab Badui itu mengatakan ‘Kami telah beriman’. Katakanlah ‘Kalian belumlah beriman tapi hendaklah kalian mengatakan: ‘Kami telah berislam’.” (Al Hujuroot: 14). Dengan demikian jelaslah sudah bahwasanya agama ini memang memiliki tingkatan-tingkatan, dimana satu tingkatan lebih tinggi daripada yang lainnya. Tingkatan pertama yaitu islam, kemudian tingkatan yang lebih tinggi dari itu adalah iman, kemudian yang lebih tinggi dari tingkatan iman adalah ihsan (At Tauhid li shoffil awwal al ‘aali, Syaikh Sholih Fauzan, hlm. 64)<br />
<strong><br />
Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dari hadits serta penjelasan di atas maka teranglah bagi kita bahwasanya pembagian agama ini menjadi tingkatan Syari’at, Ma’rifat dan Hakikat tidaklah dikenal oleh para ulama baik di kalangan sahabat, tabi’in maupun tabi’ut tabi’in; generasi terbaik ummat ini. Pembagian yang syar’i adalah sebagaimana disampaikan oleh Nabi yaitu islam, iman dan ihsan dengan penjelasan sebagaimana di atas. Maka ini menunjukkan pula kepada kita alangkah berbahayanya pemahaman sufi semacam itu. Lalu bagaimana mungkin mereka bisa mencapai keridhoan Alloh Ta’ala kalau cara beribadah yang mereka tempuh justeru menyimpang dari petunjuk Rosululloh ? Alangkah benar Nabi yang telah bersabda, “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim). Barangsiapa yang ingin mencapai derajat muhsin maka dia pun harus muslim dan mu’min. Tidak sebagaimana anggapan tarekat sufiyah yang membolehkan orang yang telah mencapai Ma’rifat untuk meninggalkan syari’at. Wallohu a’lam.</p>
<p style="text-align:justify;">***</p>
<p style="text-align:justify;">Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Download Murottal <a href="http://wildanblog.wordpress.com/download.html">DISINI</a><strong></strong></strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/135/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=135&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/23/islam-iman-dan-ihsan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/3557737076_9790b3e543.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">3557737076_9790b3e543</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Alkohol pada parfum, bolehkah??</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/alkohol-pada-parfum-bolehkah/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/alkohol-pada-parfum-bolehkah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 10:33:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[hadits]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[thoharoh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=130</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, firman Allah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=130&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/d972d65b99bc2696.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-131" title="d972d65b99bc2696" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/d972d65b99bc2696.jpg?w=600" alt="zat"   /></a>Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:<br />
<span id="more-130"></span><br />
<strong>Pertama</strong>, firman Allah subhanahu wa ta’ala:<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ<br />
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji)” (QS. Al Maidah: 90)</p>
<p>Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.<br />
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya.</p>
<p>Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ<br />
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)</p>
<p>Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya.</p>
<p>diambil dari http://muslim.or.id/2007/08/06/konsultasi-ustadz-menggunakan-parfum-beralkohol/#more-613</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/130/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=130&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/alkohol-pada-parfum-bolehkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/d972d65b99bc2696.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">d972d65b99bc2696</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tafsir Ath Thariq</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/tafsir-ath-thariq/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/tafsir-ath-thariq/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 10:26:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[tafsir]]></category>
		<category><![CDATA[juzamma]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[وَالسَّمَآءِ وَالطَّارِقِ {1} وَمَآأَدْرَاكَ مَاالطَّارِقُ {2} النَّجْمُ الثَّاقِبُ {3} إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ {4} فَلْيَنظُرِ اْلإِنسَانُ مِمَّ خُلِقَ {5} خُلِقَ مِن مَّآءٍ دَافِقٍ {6} يَخْرُجُ مِن بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَآئِبِ {7} إِنَّهُ عَلَى رَجْعِهِ لَقَادِرُُ{8} يَوْمَ تُبْلَى السَّرَآئِرُ {9} فَمَالَهُ مِن قُوَّةٍ وَلاَنَاصِرٍ {10} وَالسَّمَآءِ ذَاتِ الرَّجْعِ {11} وَاْلأَرْضِ ذَاتِ الصَّدْعِ {12} إِنَّهُ لَقَوْلُُفَصْلُُ{13} [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=128&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>وَالسَّمَآءِ وَالطَّارِقِ {1} وَمَآأَدْرَاكَ مَاالطَّارِقُ {2} النَّجْمُ الثَّاقِبُ {3} إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ {4} فَلْيَنظُرِ اْلإِنسَانُ مِمَّ خُلِقَ {5} خُلِقَ مِن مَّآءٍ دَافِقٍ {6} يَخْرُجُ مِن بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَآئِبِ {7} إِنَّهُ عَلَى رَجْعِهِ لَقَادِرُُ{8} يَوْمَ تُبْلَى السَّرَآئِرُ {9} فَمَالَهُ مِن قُوَّةٍ وَلاَنَاصِرٍ {10} وَالسَّمَآءِ ذَاتِ الرَّجْعِ {11} وَاْلأَرْضِ ذَاتِ الصَّدْعِ {12} إِنَّهُ لَقَوْلُُفَصْلُُ{13} وَمَاهُوَ بِالْهَزْلِ {14} إِنَّهُمْ يَكِيدُونَ كَيْدًا {15} وَأَكِيدُ كَيْدًا {16} فَمَهِّلِ الْكَافِرِينَ أَمْهِلْهُمْ رُوَيْدًا {17}<br />
<span id="more-128"></span><br />
<strong>TAFSIR</strong></p>
<p>1.  Allah SWT bersumpah demi langit dan demi sesuatu yang datang mengetuk langit di malam hari.</p>
<p>2. Kemudian Allah bertanya untuk menggugah rasa ingin tahu, ‘Tahukah engkau apa yang datang mengetuk langit di malam hari itu.?’</p>
<p>3. Dijawab-Nya, bahwa dialah bintang terang yang cahayanya menembus cakrawala langit sehingga terlihat dari bumi.</p>
<p>4. Yang menjadi objek sumpah Allah di atas, bahwa setiap orang pasti ada malaikat yang diserahi untuk menjaganya, dan mencatat amal perbuatannya, yang baik maupun yang buruk. Untuk kelak dibalas atas perbuatannya itu.</p>
<p>5. Kemudian Allah mengingatkan, hendaknya manusia mencermati awal kejadian dirinya.</p>
<p>6. Sebenarnya ia diciptakan dari air yang terpancar. Yang dimaksud di sini adalah air sperma laki-laki yang tertuang dengan begitu cepatnya ke dalam rahim.</p>
<p>7/ Adapun tempat keluarnya adalah bagian tubuh antara <em>Sulbi</em> dan <em>Tara`ih</em> laki-laki. <em>Sulbi</em> ini berada di tulang punggung, sedangkan <em>Tara`ih</em> berada di dada bagian atas laki-laki, tepatnya pada tempat kalung bagi perempuan.</p>
<p>8. Rabb yang menjadikan manusia dari air yang terpancar dari sebuah tempat yang amat sulit ini. Dia Maha Kuasa untuk mengembalikan manusia dengan dibangkitkan lagi dan dikumpulkan untuk dibalas atas amal perbuatannya di hari Kiamat.</p>
<p>9. Oleh karenanya, Allah SWT berfirman setelahnya, yaitu suatu hari akan diuji rahasia-rahasia yang tersembunyi dalam dada manusia, dan akan nampaklah senjata isi hati, yang baik maupun yang buruk, pada wajah-wajah mereka.</p>
<p>10. Pada saat itu manusia tidak memiliki kekuatan untuk membela diri dan tak seorang pun yang akan membela dia.</p>
<p>11. Untuk kedua kalinya, Allah SWT bersumpah untuk menunjukkan kebenaran al-Qur`an. Allah berfirman, Aku b ersumpah demi langit, tempat asal turunnya air hujan, dan hal itu terjadi berulang-ulang secara terus-menerus.</p>
<p>12. Aku pun bersumpah demi bumi yang darinya muncul tumbuh-tumbuhan, lalu dari tumbuh-tumbuhan itulah manusia dan binatang dapat hidup.</p>
<p>13. Sesungguhnya al-Qur`an ini membedakan antara yang hak dan yang batil, antara orang yang bertakwa dan orang yang zalim, dan dengan al-Qur`an ini akan terselesaikan semua pertikaian.</p>
<p>14. al-Qur`an bersikap tegas, tidak main-main atau omong kosong.</p>
<p>15. Sesungguhnya orang yang mendustakan Rasulullah SAW dan al-Qur`an, mereka akan berusaha membuat rekayasa dan tipu daya dengan tujuan agar mereka dapat mengalahkan kebenaran dan mendukung kebatilan.</p>
<p>16. Sedangkan Allah yang akan merekayasa untuk meninggikan kebenaran dan mencegah kebatilan yang mereka usahakan itu. Setiap orang akan tahu, dalam hal ini, siapa yang akan menang, sebab kemampuan manusia sangatlah lemah dan hina di hadapan Yang Maha Kuat dan Maha Tahu akan rekayasa.</p>
<p>17. Lalu Allah berfirman, biarkan saja mereka itu, hai Muhammad, tunggulah beberapa waktu dan bersabarlah, kelak mereka akan tahu akibat perbuatan mereka itu, yaitu tatkala turun siksa kepada mereka.</p>
<p>(SUMBER:  <em>at-Tafsir al-Yasir</em> karya Yusuf bin Muhammad al-Owaid)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/128/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=128&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/tafsir-ath-thariq/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/kebiasaan-tidur-pagi-ternyata-berbahaya/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/kebiasaan-tidur-pagi-ternyata-berbahaya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 10:22:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[Subhanallah]]></category>
		<category><![CDATA[faedah]]></category>
		<category><![CDATA[ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[subhaanallah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=125</guid>
		<description><![CDATA[Kita telah ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan. Saudaraku, ingatlah bahwa orang-orang sholih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=125&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/6f70e4337e64fc16.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-126" title="6f70e4337e64fc16" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/6f70e4337e64fc16.jpg?w=600" alt=""   /></a>Kita telah ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan. <span id="more-125"></span></p>
<p>Saudaraku, ingatlah bahwa orang-orang sholih terdahulu sangat membenci tidur pagi. Kita dapat melihat ini dari penuturan Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur yaitu bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan,</p>
<p><strong>“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan.</strong></p>
<p>Waktu tidur yang paling bermanfaat yaitu :</p>
<p>[1] tidur ketika sangat butuh,</p>
<p>[2] tidur di awal malam –ini lebih manfaat daripada tidur di akhir malam-,</p>
<p>[3] tidur di pertengahan siang –ini lebih bermanfaat daripada tidur di waktu pagi dan sore-. Apalagi di waktu pagi dan sore sangat sedikit sekali manfaatnya bahkan lebih banyak bahaya yang ditimbulkan, lebih-lebih lagi tidur di waktu ‘Ashar dan awal pagi kecuali jika memang tidak tidur semalaman.</p>
<p>Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang sholih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barokah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah)</p>
<p>BAHAYA TIDUR PAGI [1]</p>
<p>[Pertama] Tidak sesuai dengan petunjuk Al Qur&#8217;an dan As Sunnah.</p>
<p>[Kedua] Bukan termasuk akhlak dan kebiasaan para salafush sholih (generasi terbaik umat ini), bahkan merupakan perbuatan yang dibenci.</p>
<p>[Ketiga] Tidak mendapatkan barokah di dalam waktu dan amalannya.</p>
<p>[Keempat] Menyebabkan malas dan tidak bersemangat di sisa harinya.</p>
<p>Maksud dari hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnul Qayyim. Beliau rahimahullah berkata, &#8220;Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya.&#8221; (Miftah Daris Sa&#8217;adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.</p>
<p>[Kelima] Menghambat datangnya rizki.</p>
<p>Ibnul Qayyim berkata, &#8220;Empat hal yang menghambat datangnya rizki adalah [1] tidur di waktu pagi, [2] sedikit sholat, [3] malas-malasan dan [4] berkhianat.&#8221; (Zaadul Ma’ad, 4/378)</p>
<p>[Keenam] Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)</p>
<p>[1] Pembahasan berikut disarikan dari tulisan Ustadz Abu Maryam Abdullah Roy, Lc yang berjudul ‘Tholabul ‘Ilmi di Waktu Pagi’ dan ada sedikit tambahan dari kami.</p>
<p>****</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/125/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=125&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/19/kebiasaan-tidur-pagi-ternyata-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/6f70e4337e64fc16.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">6f70e4337e64fc16</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Syirik, The worst of the bad</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/15/syirik-the-worst-of-the-bad/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/15/syirik-the-worst-of-the-bad/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 05:40:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[dosa]]></category>
		<category><![CDATA[hati]]></category>
		<category><![CDATA[syirik]]></category>
		<category><![CDATA[tauhid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Setiap muslim pasti mengetahui bahwa syirik hukumnya adalah haram. Namun, apakah kita telah mengetahui hakikat syirik serta seberapa besar tingkat keharaman dan bahayanya? Boleh jadi ada yang berkata, “Syirik itu haram, harus ditinggalkan!”, namun dalam kesehariannya justru bergelimang dalam amalan kesyirikan sedangkan ia tidak menyadarinya. Oleh karena itu ada baiknya kita kupas permasalahan ini agar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=115&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/5957619441.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-117" title="5957619441" src="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/5957619441.jpg?w=600" alt=""   /></a>Setiap muslim pasti mengetahui bahwa syirik hukumnya adalah haram. Namun, apakah kita telah mengetahui hakikat syirik serta seberapa besar tingkat keharaman dan bahayanya? Boleh jadi ada yang berkata, “Syirik itu haram, harus ditinggalkan!”, namun dalam kesehariannya justru bergelimang dalam amalan kesyirikan sedangkan ia tidak menyadarinya. Oleh karena itu ada baiknya kita kupas permasalahan ini agar tidak terjadi kerancuan di dalamnya.<br />
<strong><span id="more-115"></span><br />
Makna Syirik<br />
</strong><br />
Alloh memberitakan bahwa tujuan penciptaan kita tidak lain adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Alloh,</p>
<blockquote><p>“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat: 56).</p></blockquote>
<p>Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Alloh baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun yang batin. Ibadah disini meliputi do’a, sholat, nadzar, kurban, rasa takut, istighatsah (minta pertolongan) dan sebagainya. Ibadah ini harus ditujukan hanya kepada Alloh tidak kepada selain-Nya, sebagaimana firman Alloh Ta’ala,</p>
<p>“Hanya kepadaMu lah kami beribadah dan hanya kepadaMu lah kami minta pertolongan.” (Al Fatihah: 5)</p>
<p>Barangsiapa yang menujukan salah satu ibadah tersebut kepada selain Alloh maka inilah kesyirikan dan pelakunya disebut musyrik. Misalnya seorang berdo’a kepada orang yang sudah mati, berkurban (menyembelih hewan) untuk jin, takut memakai baju berwarna hijau tatkala pergi ke pantai selatan dengan keyakinan ia pasti akan ditelan ombak akibat kemarahan Nyi Roro Kidul dan sebagainya. Ini semua termasuk kesyirikan dan ia telah menjadikan orang yang sudah mati dan jin itu sebagai sekutu bagi Alloh subhanahu wa ta’ala.</p>
<p><strong>Kedudukan Syirik</strong></p>
<p>Syirik merupakan dosa besar yang paling besar. Abdullah bin Mas’ud rodhiyallohu ta’ala ‘anhu berkata: Aku pernah bertanya kepada Rosululloh , <strong>“Dosa apakah yang paling besar di sisi Alloh?” Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau menjadikan sekutu bagi Alloh, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” (HR. Bukhori dan Muslim)</strong></p>
<p>Maka sudah selayaknya bagi kita untuk berhati-hati jangan sampai ibadah kita tercampuri dengan kesyirikan sedikit pun, dengan jalan mempelajari ilmu agama yang benar agar kita mengetahui mana yang termasuk syirik dan mana yang bukan syirik. Hendaklah kita merasa takut terjerumus ke dalam kesyirikan, karena samarnya permasalahan ini sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,<strong> “Wahai umat manusia, takutlah kalian terhadap kesyirikan, karena syirik itu lebih samar dari (jejak) langkah semut.” (HR. Ahmad)</strong></p>
<p><strong>Syirik Menggugurkan Seluruh Amal</strong></p>
<p>Orang yang dalam hidupnya banyak melakukan amal sholeh seperti sholat, puasa, shodaqoh dan lainnya, namun apabila dalam hidupnya ia berbuat syirik akbar dan belum bertaubat sebelum matinya, maka seluruh amalnya akan terhapus. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya,<strong> “Dan jika seandainya mereka menyekutukan Alloh, maka sungguh akan hapuslah amal yang telah mereka kerjakan.” (Al- An’am: 88)</strong></p>
<p>Begitu besarnya urusan ini, hingga Alloh Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam, <strong>“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu Jika kamu mempersekutukan Alloh, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”</strong> (Az Zumar: 65).</p>
<p>Para Nabi saja yang begitu banyak amalan mereka diperingatkan oleh Alloh terhadap bahaya syirik, yang apabila menimpa pada diri mereka maka akan menghapuskan seluruh amalnya, lalu bagaimana dengan kita? Apakah kita merasa aman dari bahaya kesyirikan?</p>
<p>Oleh karena itu beruntunglah orang-orang yang menyibukkan diri dalam mempelajari masalah tauhid (lawan dari syirik) dan syirik agar bisa terhindar sejauh-jauhnya, serta merugilah orang-orang yang menyibukkan dirinya dalam masalah-masalah yang lain atau bahkan menghalang-halangi dakwah tauhid!!</p>
<p><strong>Pelaku Syirik Akbar Kekal di Neraka dan Dosanya Tidak Akan Diampuni Oleh Alloh Ta’ala</strong></p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “<strong>Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An-Nisa’: 48)</strong>.</p>
<p>Juga firman-Nya yang artinya,</p>
<p><strong>“Barangsiapa yang mensekutukan Alloh, pasti Alloh haramkan atasnya untuk masuk surga. Dan tempatnya adalah di neraka. Dan tidak ada bagi orang yang dhalim ini seorang penolongpun.” (Al-Ma’idah: 72).</strong></p>
<p><strong>Orang Musyrik Haram Dinikahi</strong></p>
<p>Hal ini berdasarkan firman Alloh yang artinya, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)</p>
<p><strong>Sembelihan Orang-Orang Musyrik Haram Dimakan</strong></p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)</p>
<p>Begitu besarnya bahaya syirik, maka sudah selayaknya bagi setiap orang untuk takut terjerumus dalam dosa ini yang akan menyebabkan ia merugi di dunia dan di akhirat. Bagaimana mungkin kita tidak takut padahal Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam saja takut terhadap masalah ini? Sampai-sampai beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam berdoa supaya dijauhkan dari perbuatan syirik. Beliau mengajarkan sebuah do’a yang artinya, “Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu padahal aku mengetahui bahwa itu syirik. Dan ampunilah aku terhadap dosa yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad)</p>
<p>Semoga Alloh Ta’ala menjaga kita semua dari kesyirikan. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita shollallohu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ibnu Ali Sutopo Yuwono<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/115/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=115&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/15/syirik-the-worst-of-the-bad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildanblog.files.wordpress.com/2009/12/5957619441.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">5957619441</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Qiyamul Lail</title>
		<link>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/15/qiyamul-lail/</link>
		<comments>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/15/qiyamul-lail/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 03:40:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildanblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[tazkiyatunnufus]]></category>
		<category><![CDATA[amal]]></category>
		<category><![CDATA[hadits]]></category>
		<category><![CDATA[qiyamul layl]]></category>
		<category><![CDATA[sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildanblog.wordpress.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[Hukum, Waktu dan Jumlah Rokaat Sholat Malam Hukum sholat malam adalah sunah muakkad. Waktunya adalah setelah sholat ‘isya sampai dengan sebelum waktu sholat shubuh. Akan tetapi, waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir dan boleh dikerjakan sesudah tidur ataupun sebelumnya. Sedangkan jumlah rokaatnya paling sedikit adalah 1 rokaat berdasarkan sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=113&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum, Waktu dan Jumlah Rokaat Sholat Malam</strong></p>
<p>Hukum sholat malam adalah sunah muakkad. Waktunya adalah setelah sholat ‘isya sampai dengan sebelum waktu sholat shubuh. Akan tetapi, waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir dan boleh dikerjakan sesudah tidur ataupun sebelumnya.</p>
<p>Sedangkan jumlah rokaatnya paling sedikit adalah 1 rokaat berdasarkan sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholat malam adalah 2 rokaat (salam) 2 rokaat (salam), apabila salah seorang di antara kamu khawatir akan datangnya waktu shubuh maka hendaklah dia sholat 1 rokaat sebagai witir baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan paling banyak adalah 11 rokaat berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha, “Tidaklah Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam sholat malam di bulan romadhon atau pun bulan yang lainnya lebih dari 11 rokaat.” (HR. Bukhori dan Muslim), walaupun mayoritas ulama menyatakan tidak ada batasan dalam jumlah rokaatnya.<span id="more-113"></span></p>
<p><strong>Keutamaan Sholat Malam</strong></p>
<p>Ketika menyebutkan ciri-ciri orang yang bertakwa, Alloh Subhanallohu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz Dzariyat: 17-18)</p>
<p>Karena pentingnya sholat malam ini Alloh berfirman kepada Nabi-Nya yang artinya, “Hai orang yang berselimut, bangunlah pada sebagian malam (untuk sholat), separuhnya atau kurangi atau lebihi sedikit dari itu. Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil.” (QS. AlMuzammil: 1-4)</p>
<p>Berikut ini akan kami sampaikan beberapa keutamaan sholat malam dengan tujuan agar seseorang lebih bersemangat dan terdorong hatinya untuk mengerjakannya dan selalu mengerjakannya.<br />
<strong><br />
1. Sebab masuk surga.</strong></p>
<p>Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali persaudaraan dan sholatlah ketika manusia terlelap tidur pada waktu malam niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah, dishohihkan oleh Al Albani)</p>
<p><strong>2. Menaikkan derajat di surga.</strong></p>
<p>Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh di dalam surga tedapat kamar-kamar yang bagian dalamnya terlihat dari luar dan bagian luarnya terlihat dari dalam. Kamar-kamar itu Alloh sediakan bagi orang yang memberi makan, melembutkan perkataan, mengiringi puasa Romadhon (dengan puasa sunah), menebarkan salam dan mengerjakan sholat malam ketika manusia lain terlelap tidur.” (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)</p>
<p><strong>3. Penghapus dosa dan kesalahan.</strong></p>
<p>Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian melakukan sholat malam, karena sholat malam itu adalah kebiasaan orang-orang sholih sebelum kalian, dan ibadah yang mendekatkan diri pada Tuhan kalian serta penutup kesalahan dan sebagai penghapus dosa.” (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)</p>
<p><strong>4. Sholat yang paling utama setelah sholat fardhu.</strong></p>
<p>Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>5. Kemulian orang yang beriman dengan sholat malam.</strong></p>
<p>Ketika Jibril datang pada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Hai Muhammad, kemuliaan orang beriman adalah dengan sholat malam. Dan kegagahan orang beriman adalah sikap mandiri dari bantuan orang lain.” (HR. Al Hakim, dihasankan oleh Al Albani)</p>
<p>Akan tetapi disayangkan kebanyakan kaum muslimin meninggalkan sholat malam yang berarti telah menyia-nyiakan keutamaan yang telah Alloh sediakan dikarenakan kemalasan yang ada pada mereka atau pun tergoda dengan gemerlapnya dunia. Dalam riwayat Imam Bukhori disebutkan bahwa ketika Rosululloh ditanya tentang seorang yang tidur sepanjang malam sampai waktu subuh, maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah seorang yang kedua telinganya dikencingi oleh setan.” Hal ini adalah penghinaan setan baginya, lalu bagaimana seorang yang bangun setelah waktu subuh??? Wallohu Musta’an.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Abu Abdillah Rudi Agus H.<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildanblog.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildanblog.wordpress.com/113/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildanblog.wordpress.com&amp;blog=10216411&amp;post=113&amp;subd=wildanblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildanblog.wordpress.com/2009/12/15/qiyamul-lail/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/58606dc294c67991b208de9c4ecab919?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildanblog</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
